Opini

Rabu, 21 Maret 2012

Beberapa Permasalahan Mengenai Perusahaan Modal Ventura


Pendirian modal ventura
1. kegiatan usaha PMV (vide Pasal 2 PMK 18/2012):          
a. penyertaan saham (equity participation);
b.penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); dan/atau
c. pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).

2. Penyertaan saham dilakukan secara sementara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan setelah itu wajib melakukan divestasi. Kecuali terhadap PMV yang melakukan restrukturisasi karena Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) nya mengalami kesulitas keuangan, kewajiban divestasinya dapat ditunda hingga 5 (lima) tahun. (vide Pasal 6 PMK 18/2012)

3. bisa didirikan dalam bentuk perseroan terbatas atau koperasi (vide Pasal 11 ayat 1 PMK 18/2012)
4. PMV yang berbentuk PT sahamnya dapat dimiliki oleh:
a.  warga negara Indonesia;
b. badan usaha atau lembaga Indonesia;
c. badan usaha atau lembaga asing;
d. Negara Republik Indonesia; dan/atau
e. Pemerintah Daerah.

Perizinan

PMV yang berbentuk badan hukum diharuskan mendapatkan izin dari menteri keuangan (vide Pasal 12 ayat 1 PMK 18/2012), dengan persyaratan (vide Pasal 14 ayat 2 PMK 18/2012):

a. akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disyahkan dan/atau disetujui instansi yang berwenang.
b. data calon Direksi dan calon Dewan Komisaris
c. data pemegang saham atau anggota
d. struktur organisasi yang memiliki fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, fungsi pelayanan dan fungsi pengembangan informasi PPU
e. sistem dan prosedur kerja PMV
f. rencana kerja (business plan) untuk 2 (dua) tahun pertama 
g. fotokopi bukti setoran modal
h. bukti kesiapan operasional 
j. perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi Perusahaan Patungan
k. Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (P4MN)


Kewajiban
PMV wajib melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak izin usaha ditetapkan dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada menteri c.q. ketua Bapepam-LK u.p. Kepala Biro paling lama 10 (sepuluh) hari sejak dimulainya kegiatan usaha. (vide Pasal 16 PMK 18/2012)

PMV Perusahaan Nasional PT  yang telah mendapat izin usaha sebelum peraturan ini diundangkan wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (vide Pasal 19 ayat 3 huruf a angka 2 PMK 18/2012)

Kepemilikan saham asing dalam PMV paling banyak 85% (vide Pasal 20 PMK 18/2012)

PMV yang membuka kantor cabang wajib melaporkan pembukaan maupun penutupan kantor cabang kepada menteri c.q. ketua Bapepam-LK u.p. Kepala Biro paling lama 10 (sepuluh hari) sejak pembukaan dengan dilampiri rencana kerja PMV yang memuat rencana pembukaan kantor cabang, bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor, dan sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia. (vide Pasal 31 jo. Pasal 32 ayat 1 PMK 18/2012)


Mengenai Direksi dan Komisaris

Persyaratan Direksi dan dewan komisaris (vide Pasal 24 PMK 18/2012) adalah:
a.  tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan;
b.  tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
c. salah satu Direksi harus memiliki pengalaman operasional di bidang PMV atau perbankan atau lembaga keuangan lainnya paling singkat 2 (dua) tahun; dan
d. tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Persyaratan dan kewajiban Direksi dan Dewan Komisaris lainnya:
a. Setiap Direksi dan Dewan Komisaris PMV wajib memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan.
b. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Direksi dan/atau Dewan Komisaris PMV dilakukan oleh Ketua Bapepam-LK.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan diatur dengan Peraturan Ketua Bapepam-LK.
(vide Pasal 25 PMK 18/2012)

d. Direksi PMV wajib menetap di Indonesia.
e. PMV wajib memiliki paling sedikit seorang Direksi yang berkewarganegaraan Indonesia.
f. Direksi PMV dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai Direksi pada PMV lain.
g. Direksi PMV dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada 4 (empat) atau lebih PMV lain.
h. Dewan Komisaris PMV yang tidak memangku jabatan sebagai Direksi pada PMV lain dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada 4 (empat) atau lebih PMV lain.
(vide Pasal 26 PMK 18/2012)

Selasa, 06 Maret 2012

Divestasi dalam PP 24/2012 sebagai Perubahan atas PP 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan

Kegiatan usaha pertambangan selain mengacu kepada UU No. 4/2009 tentang Minerba, juga mengacu kepada PP 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan.

PP ini mengatur mengenai perysaratan dan tata cara penetapan wilayah pertambangan. Dalam PP tahun 2010 ini diatur pula beberapa hal, diantaranya yang akan dibahas disini adalah mengenai kewajiban divestasi.

Pada PP tahun 2010 diatur bahwa kewajiban divestasi perusahaan tambang adalah hingga 20% dari total kepemilikan saham dalam jangka waktu 10 tahun.

Sedangkan pada perubahannya, diatur bahwa kewajiban divestasi adalah hingga 51% saham tersebut menjadi milik pihak nasional, baik pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun swasta nasional dalam jangka waktu 10 tahun.

Perbedaan yang menonjol ini menurut saya merupakan suatu perubahan yang positif mengingat kepemilikan asing dalam pertambangan Indonesia masih sangat dominan, dikarenakan investor dalam negeri masih terbatas. Terlebih lagi bisnis pertambangan adalah bisnis yang mebutuhkan modal besar, sehingga yang berkesempatan menjadi pebisnis pertambangan adalah ekonomi kuat.

Namun demikian, kewajiban divestasi ini biasanya tidak disertai dengan daya ataupun kemampuan beli dari pemerintah, sehingga kadang divestasi tersebut sulit dilaksanakan.

Oleh karena itu, kewajiban divestasi ini haruslah dijadikan momentum dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dalam bidang pertambangan dan digunakan untuk mensejahterakan pejabat, ups, salah, maksudnya rakyat ƗƗɑƗƗɑƗƗɑƗƗɑ ...

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Usaha Pertambangan Pasca Terbitnya Permen ESDM 7/2012

Dalam usaha pertambangan, kegiatan ekspor ore (raw material) adalah salah satu cara paling memungkinkan bagi pengusaha di bidang pertambangan untuk memasarkan hasil tambangnya. Selain tidak diperlukan investasi yang besar, penjualan ore juga memakan waktu produksi yang lebih singkat sehingga pengusaha tambang tidak perlu merepotkan proses pengolahan dan pemurnian hasil pertambangannya.

Demi peningkatan kualitas hasil tambang yang akan diekspor, terutama untuk meningkatkan nilai jualnya, sejak diterbitkannya Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pemerintah melalui Pasal 170 mengamanatkan pengusaha pemegang Izin Usaha Eksplorasi (IUP) maupun Kontrak Karya (KK) untuk melakukan sendiri proses pemurnian dan/atau pengolahan minerba dengan diberikan jangka waktu untuk menyesuaikan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU Minerba disahkan, yang berarti pada tahun 2009.

Namun dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral yang diantara memuat kewajiban pengolahan dan pemurnian yang wajib dilakukan oleh pengusaha hingga memenuhi batasan sebagaimana ditetapkan dalam Permen ini. Selain itu, bagi pengusaha yang tidak mampu melakukan pengolahan dan/atau pemurnian sendiri, dapat melakukan kerjasama dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki izin tertentu maupun dalam bentuk pendirian usaha pengolahan dan/atau pemurnian dengan metode penyertaan saham.

Dalam hal kerjasama dilakukan dengan penyertaan saham, maka penyertaan tersebut haruslah mendapatkan persetujuan menteri ESDM.

Salah satu catatan menarik dari permen ini adalah ketentuan yang termuat dalam Pasal 21 Permen ini, yang memuat ketentuan:

     "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR yang         diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Men teri ini."


 Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka tanggal 6 Mei 2012 adalah batas akhir pengusaha dapat melakukan penjualan ore ke luar negeri (ekspor), dan sesudahnya pengusaha harus melakukan pengolahan dan pemurnian terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan Permen 7/2012, barulah pengusaha dapat melakukan ekspor hasil tambang.

Dengan adanya ketentuan yang seperti ini tentunya sangat merugikan pengusaha, karena pengusaha telah terikat kontrak dengan pihak ketiga untuk melakukan penjualan, terlebih lagi pelaksanaan ketentuan ini membutuhkan investasi yang sangat besar. terlebih lagi perubahan aturan ini dapat menimbulkan sengketa antara pengusaha dengan Pihak ketiga lainnya

Terlepas dari pro kontra mengenai Permen ini, saya pribadi beranggapan bahwa hal ini dilakukan agar nilai barang yang diekspor oleh pengusaha tambang dapat bernilai lebih, dan agar dapat tercipta lapangan usaha yang baru bagi tenaga kerja Indonesia. Terlebih lagi untuk mengurangi impor terhadap kebutuhan minerba, yang dengan dibuatnya pengelolaan dan/atau pemurnian, maka kebutuhan minerba dalam negeri dapat dipenuhi tanpa melalui proses impor.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Jumat, 02 Maret 2012

Praat Niet Als Een Kip Zonder Kop

sebagai seseorang yang berpendidikan hukum, dan kebetulan belajar Hukum Indonesia yang masih berkiblat pada hukum Belanda, maka ijinkan saya memulai blog ini dengan sebuah pepatah:

"Praat als een kip zonder kop"

pepatah tersebut berarti berbicara seperti ayam tanpa kepala.
bukan berarti bahwa saya disini bermaksud untuk melucu, melainkan mengajak kawans untuk memikirkannya sekali lagi, yaitu kepala dan isinya.

ketika seseorang berbicara mengenai hukum, baik orang yang berpendidikan hukum, maupun tidak berpendidikan hukum, maka orang tersebut harus memikirkan apa akibat dari ucapan maupun perbuatannya tersebut. belum tentu seseorang yang tidak berpendidikan hukum lebih tahu mengenai  hukum daripada seseorang yang berpendidikan hukum.

sehingga yang perlu ditegaskan disini adalah betapa pentingnya kita mengisi kepala kita dengan ilmu dan pengetahuan dan tetap rendah hati, tidak sombong serta sederhana, sehingga tidak mentang-mentang kita merasa menguasai suatu bidang ilmu tertentu lalu kita merasa orang lain sama sekali tidak tahu...suatu perilaku yang sangat disayangkan.

jadi kawans, siapa yang mau jadi kip zonder kop???