Opini

Rabu, 18 April 2012

Prosedur Pemisahan Unit Manajer Investasi




Berdasarkan Peraturan Bapepam V.D.11 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi Manajer Investasi yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2009 (“Peraturan V.D.11”), pada angka 12 disebutkan bahwa “d
alam hal kegiatan usaha Manajer Investasi masih tergabung dengan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dalam Perusahaan Efek yang sama, maka SOP (standard operating procedures) untuk pelaksanaan setiap fungsi Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam peraturan ini wajib dipisahkan dengan SOP untuk setiap pelaksanaan fungsi Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.

Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan V.D.11, maka perusahaan sekuritas yang belum memisahkan kegiatan usahanya dan memiliki unit usaha Manajer Investasi diharuskan memisahkan SOP unit usaha Manajer Investasi dengan Penjamin Efek. Pemisahan SOP unit usaha ini dan penyesuaiannya dengan Peraturan Bapepam V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2009 (”Peraturan V.A.3”), wajib dilaksanakan oleh Perusahaan Efek dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan ini ditetapkan, yaitu hingga 31 Desember 2011 atau hingga perjanjian dengan nasabah berakhir, mana yang berakhir terlebih dahulu. 



ASPEK KORPORASI


Bahwa berdasarkan Black Law Dictionary, definisi spin off adalah corporate divestiture in which a division of a corporation becomes on independent company and stock of the new company is distributed to the corporation’s shareholders. Bahwa untuk melakukan pemisahan unit usaha supaya menjadi perusahaan sendiri yang  mandiri, maka diperlukan pembentukan badan hukum baru dalam bentuk perseroan terbatas untuk melaksanakan kegiatan unit usaha manajer investasi.


Bahwa untuk melakukan pendirian badan usaha baru dalam bentuk perseroan terbatas dalam rangka pemisahan unit usaha Manajer Investasi. Bahwa pendirian badan hukum baru, merujuk pada Undang-undang No. 40 Tahun 2007.


DIREKSI DAN KOMISARIS

Bahwa Manajer Investasi wajib memiliki paling kurang 2 (dua) orang anggota direksi dan 2 (dua) orang anggota dewan komisaris. Bahwa Direksi dan komisaris wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan.


PERMODALAN

Bahwa berdasarkan Peraturan Bapepam V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2011 (“Peraturan V.D.5”).


Pengembalian Izin Usaha sebagai Manajer Investasi

Bahwa dalam rangka melakukan pemisahan unit usaha, maka izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi  dikembalikan kepada Bapepam-LK. 



KETENAGAKERJAAN

Bahwa dalam rangka melaksanakan pemisahan unit usaha Manajer Investasi, maka dibutuhkan tenaga kerja untuk mengisi formasi pada perusahaan hasil pemisahan dan pemindahan tenaga kerja dari perusahaan asal ke dalam perusahaan hasil pemisahan. Dalam hal ini maka perlu dilakukan verivikasi tenaga kerja untuk dapat menentukan apakah tenaga kerja tersebut diperlukan oleh perusahaan hasil pemisahan ataukah tetap di perusahaan asal.

Bahwa tenaga kerja dari perusahaan asal dapat dipekerjakan pada perusahaan hasil pemisahan dengan cara-cara:
a.    Diperbantukan pada perusahaan hasil pemisahan; atau
b.    Dipindahtugaskan pada perusahaan hasil pemisahan.


RUPS

Bahwa unutuk melaksanakan pemisahan unit usaha, maka sebagai perseroan terbatas, perlu dilakukan RUPS yang didalamnya memuat persetujuan para pemegang saham untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana yang disebutkan diatas.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar