Pendirian modal ventura
1. kegiatan usaha PMV (vide
Pasal 2 PMK 18/2012):
a. penyertaan saham (equity participation);
b.penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity
participation); dan/atau
c. pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha
(profit/revenue sharing).
2.
Penyertaan saham dilakukan secara sementara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
setelah itu wajib melakukan divestasi. Kecuali terhadap PMV yang melakukan
restrukturisasi karena Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) nya mengalami kesulitas
keuangan, kewajiban divestasinya dapat ditunda hingga 5 (lima) tahun. (vide
Pasal 6 PMK 18/2012)
3.
bisa didirikan dalam bentuk perseroan terbatas atau koperasi (vide Pasal 11
ayat 1 PMK 18/2012)
4.
PMV yang berbentuk PT sahamnya dapat dimiliki oleh:
a. warga
negara Indonesia;
b. badan usaha atau lembaga
Indonesia;
c. badan usaha atau lembaga
asing;
d. Negara Republik Indonesia;
dan/atau
e. Pemerintah Daerah.
Perizinan
PMV yang berbentuk badan hukum diharuskan mendapatkan
izin dari menteri keuangan (vide Pasal 12 ayat 1 PMK 18/2012), dengan
persyaratan (vide Pasal 14 ayat 2 PMK 18/2012):
a. akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar
terakhir yang telah disyahkan dan/atau disetujui instansi yang berwenang.
b. data calon Direksi dan calon Dewan Komisaris
c. data pemegang saham atau anggota
d. struktur organisasi yang memiliki fungsi
pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, fungsi pelayanan dan fungsi
pengembangan informasi PPU
e. sistem dan prosedur kerja PMV
f. rencana kerja (business plan) untuk 2 (dua) tahun pertama
g. fotokopi bukti
setoran modal
h. bukti kesiapan operasional
j. perjanjian usaha
patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi Perusahaan Patungan
k. Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (P4MN)
Kewajiban
PMV wajib melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu 60 (enam puluh)
hari sejak izin usaha ditetapkan dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan
usaha kepada menteri c.q. ketua Bapepam-LK u.p. Kepala Biro paling lama 10
(sepuluh) hari sejak dimulainya kegiatan usaha. (vide Pasal 16 PMK 18/2012)
PMV Perusahaan Nasional PT yang
telah mendapat izin usaha sebelum peraturan ini diundangkan wajib memiliki
modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (vide Pasal 19 ayat 3 huruf a
angka 2 PMK 18/2012)
Kepemilikan saham asing dalam PMV paling banyak 85% (vide Pasal 20 PMK
18/2012)
PMV yang membuka kantor cabang wajib melaporkan pembukaan maupun
penutupan kantor cabang kepada menteri c.q. ketua Bapepam-LK u.p. Kepala Biro
paling lama 10 (sepuluh hari) sejak pembukaan dengan dilampiri rencana kerja
PMV yang memuat rencana pembukaan kantor cabang, bukti kepemilikan atau
penguasaan gedung kantor, dan sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi,
dan personalia. (vide Pasal 31 jo. Pasal 32 ayat 1 PMK 18/2012)
Mengenai
Direksi dan Komisaris
Persyaratan Direksi dan dewan komisaris (vide Pasal 24
PMK 18/2012) adalah:
a. tidak
tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan;
b. tidak pernah
dihukum karena tindak pidana kejahatan;
c. salah satu Direksi harus memiliki pengalaman
operasional di bidang PMV atau perbankan atau lembaga keuangan lainnya paling
singkat 2 (dua) tahun; dan
d. tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Persyaratan dan kewajiban Direksi dan Dewan Komisaris
lainnya:
a. Setiap Direksi dan Dewan Komisaris PMV wajib
memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan.
b. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon
Direksi dan/atau Dewan Komisaris PMV dilakukan oleh Ketua Bapepam-LK.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
dan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan diatur
dengan
Peraturan Ketua Bapepam-LK.
(vide Pasal 25 PMK 18/2012)
d. Direksi PMV wajib menetap di Indonesia.
e. PMV wajib memiliki paling sedikit seorang Direksi yang
berkewarganegaraan Indonesia.
f. Direksi PMV dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai Direksi
pada PMV lain.
g. Direksi PMV dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai Dewan
Komisaris pada 4 (empat) atau lebih PMV lain.
h. Dewan Komisaris PMV yang tidak memangku jabatan sebagai Direksi pada
PMV lain dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada 4
(empat) atau lebih PMV lain.
(vide Pasal 26 PMK 18/2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar