Opini

Minggu, 01 April 2012

Istilah Clean & Clear (C&C) dalam hukum Pertambangan Indonesia



Istilah Clean & Clear (“C&C“) dikenal dalam bidang pertambangan muncul berdasarkan Siaran Pers Kementerian ESDM No.33/Humas KESDM/2011 tangal 27 Mei 2011 menyusul banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak kepada ESDM mengenai status wilayah ijin usaha pertambangan sehingga pihak Kementerian ESDM melakukan Koordinasi Pendataan Izin Usaha Pertambangan Nasional 2011, hasil akhirnya Registrasi wilayah izin Usaha Pertambangan dalam database nasional pertambangan mineral dan batubara. Bahwa dalam siaran pers Kementerian ESDM tanggal 27 Mei 2011 tersebut terdapat Data IUP C&C sebanyak 3.971 dan Data IUP non C&C sebanyak 4.504. 

Istilah C&C muncul karena adanya Otonomi Daerah yang mana mengakibatkan banyak perizinan yang tumpang tindih. Konsep dari C&C berasal dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 112 ayat 4 huruf a yang berbunyi  :

Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin pertambangan rakyat, yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta wajib:
a.  Disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan khusus BUMN dan BUMD, untuk IUP Operasi Produksi merupakan IUP Operasi Produksi pertama”.

Bahwa dengan ditetapkan dalam daftar C&C, maka perijinan perusahaan telah sesuai dengan UU Minerba yaitu dari KP disesuaikan menjadi IUP. Sehingga fungsi C&C adalah untuk memastikan tidak terdapat lagi permasalahan perizinan pada perusahaan pertambangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar