Istilah Clean &
Clear (“C&C“) dikenal dalam
bidang pertambangan muncul berdasarkan Siaran Pers Kementerian ESDM No.33/Humas KESDM/2011 tangal 27 Mei 2011 menyusul banyaknya pertanyaan dari
berbagai pihak kepada ESDM mengenai status wilayah ijin usaha pertambangan
sehingga pihak Kementerian ESDM melakukan Koordinasi Pendataan Izin Usaha
Pertambangan Nasional 2011, hasil akhirnya Registrasi wilayah izin Usaha
Pertambangan dalam database nasional pertambangan mineral dan batubara. Bahwa
dalam siaran pers Kementerian ESDM tanggal 27 Mei 2011 tersebut terdapat Data
IUP C&C sebanyak 3.971 dan Data IUP non C&C sebanyak 4.504.
Istilah C&C muncul karena adanya Otonomi Daerah
yang mana mengakibatkan banyak perizinan yang tumpang tindih. Konsep dari C&C berasal dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 112
ayat 4 huruf a yang berbunyi :
“Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan
daerah, dan surat izin pertambangan rakyat, yang diberikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta wajib:
a. Disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan khusus BUMN dan BUMD, untuk
IUP Operasi Produksi merupakan IUP Operasi Produksi pertama”.
Bahwa dengan ditetapkan
dalam daftar C&C, maka perijinan perusahaan telah sesuai dengan UU Minerba
yaitu dari KP disesuaikan menjadi IUP. Sehingga fungsi C&C adalah untuk memastikan tidak terdapat lagi permasalahan perizinan pada perusahaan pertambangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar