Opini

Rabu, 18 April 2012

Prosedur Pemisahan Unit Manajer Investasi




Berdasarkan Peraturan Bapepam V.D.11 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi Manajer Investasi yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2009 (“Peraturan V.D.11”), pada angka 12 disebutkan bahwa “d
alam hal kegiatan usaha Manajer Investasi masih tergabung dengan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dalam Perusahaan Efek yang sama, maka SOP (standard operating procedures) untuk pelaksanaan setiap fungsi Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam peraturan ini wajib dipisahkan dengan SOP untuk setiap pelaksanaan fungsi Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.

Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan V.D.11, maka perusahaan sekuritas yang belum memisahkan kegiatan usahanya dan memiliki unit usaha Manajer Investasi diharuskan memisahkan SOP unit usaha Manajer Investasi dengan Penjamin Efek. Pemisahan SOP unit usaha ini dan penyesuaiannya dengan Peraturan Bapepam V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2009 (”Peraturan V.A.3”), wajib dilaksanakan oleh Perusahaan Efek dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan ini ditetapkan, yaitu hingga 31 Desember 2011 atau hingga perjanjian dengan nasabah berakhir, mana yang berakhir terlebih dahulu. 



ASPEK KORPORASI


Bahwa berdasarkan Black Law Dictionary, definisi spin off adalah corporate divestiture in which a division of a corporation becomes on independent company and stock of the new company is distributed to the corporation’s shareholders. Bahwa untuk melakukan pemisahan unit usaha supaya menjadi perusahaan sendiri yang  mandiri, maka diperlukan pembentukan badan hukum baru dalam bentuk perseroan terbatas untuk melaksanakan kegiatan unit usaha manajer investasi.


Bahwa untuk melakukan pendirian badan usaha baru dalam bentuk perseroan terbatas dalam rangka pemisahan unit usaha Manajer Investasi. Bahwa pendirian badan hukum baru, merujuk pada Undang-undang No. 40 Tahun 2007.


DIREKSI DAN KOMISARIS

Bahwa Manajer Investasi wajib memiliki paling kurang 2 (dua) orang anggota direksi dan 2 (dua) orang anggota dewan komisaris. Bahwa Direksi dan komisaris wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan.


PERMODALAN

Bahwa berdasarkan Peraturan Bapepam V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2011 (“Peraturan V.D.5”).


Pengembalian Izin Usaha sebagai Manajer Investasi

Bahwa dalam rangka melakukan pemisahan unit usaha, maka izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi  dikembalikan kepada Bapepam-LK. 



KETENAGAKERJAAN

Bahwa dalam rangka melaksanakan pemisahan unit usaha Manajer Investasi, maka dibutuhkan tenaga kerja untuk mengisi formasi pada perusahaan hasil pemisahan dan pemindahan tenaga kerja dari perusahaan asal ke dalam perusahaan hasil pemisahan. Dalam hal ini maka perlu dilakukan verivikasi tenaga kerja untuk dapat menentukan apakah tenaga kerja tersebut diperlukan oleh perusahaan hasil pemisahan ataukah tetap di perusahaan asal.

Bahwa tenaga kerja dari perusahaan asal dapat dipekerjakan pada perusahaan hasil pemisahan dengan cara-cara:
a.    Diperbantukan pada perusahaan hasil pemisahan; atau
b.    Dipindahtugaskan pada perusahaan hasil pemisahan.


RUPS

Bahwa unutuk melaksanakan pemisahan unit usaha, maka sebagai perseroan terbatas, perlu dilakukan RUPS yang didalamnya memuat persetujuan para pemegang saham untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana yang disebutkan diatas.




Rabu, 11 April 2012

Gempa Aceh

JAKARTA - Gempa berkekuatan 8,9 skala richter (SR) mengguncang provinsi Aceh, Rabu (11/4/2012). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memperingatkan, gempa ini berpotensi tsunami.

Menurut catatat BMKG, pusat gempa berada di kedalaman 10 kilometer, tepatnya di titik ordinat 2.40 derajat lintang utara (LU)-92.00 Bujung Timur (BT).

Pusat gempa berada di 346 kilomter arah barat daya kabupaten Simeuleu Provinsi Aceh. Hingga kini belum diketahui jumlah korban jiwa maupun bangunan rusak akibat gempa ini. (detik.com)



Sabtu, 07 April 2012

Malam Minggu Penulis Galau

malam minggu,
saat yang tepat untuk hang out, kumpul bareng teman-teman, atau sekedar menikmati kebersamaan dengan keluarga, bahkan naracap (baca: PACARAN). sayangnya minggu ini saya nggak bisa menikmatinya (berarti minggu lalu bisa menikmatinya).

sekarang saya sedang galau mengenai cara membuat gugatan. karena jujur saja, waktu kuliah PLKH kelompok saya dapat bagian mengenai perceraian. sehingga posita yang bisa saya buat masih sederhana. sedangkan posita yang harus dibuat saat ini cukup rumit. belum lagi menggabungkan unsur perbuatan dengan hukumnya.

belajar aja dulu! itu kata orang-orang hukum yang ada disekitar saya (baca: DIRUMAH-maklum, keluarga saya ber-background hukum semua, walau tidak semua jadi lawyer). namun membaca apa yang ada dengan mengaplikasikannya dalam praktek benar-benar suatu hal yang berbeda, jadi tidak semudah yang dibicarakan. tetapi can it be done? YES, ANYTHING CAN BE DONE!  (inget Hustle).

jadi apapun yang terjadi, saya harus bisa, lagian ini merupakan tahap pembelajaran. saya beruntung bisa mecicipi rasanya jadi orang hukum yang bisa menerapkan hukumnya. namun saya akui saya masih harus banyak belajar.

malming begini apakah ada pembaca yang bernasib seperti saya?
monggo di share...
terimakasih

Minggu, 01 April 2012

Istilah Clean & Clear (C&C) dalam hukum Pertambangan Indonesia



Istilah Clean & Clear (“C&C“) dikenal dalam bidang pertambangan muncul berdasarkan Siaran Pers Kementerian ESDM No.33/Humas KESDM/2011 tangal 27 Mei 2011 menyusul banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak kepada ESDM mengenai status wilayah ijin usaha pertambangan sehingga pihak Kementerian ESDM melakukan Koordinasi Pendataan Izin Usaha Pertambangan Nasional 2011, hasil akhirnya Registrasi wilayah izin Usaha Pertambangan dalam database nasional pertambangan mineral dan batubara. Bahwa dalam siaran pers Kementerian ESDM tanggal 27 Mei 2011 tersebut terdapat Data IUP C&C sebanyak 3.971 dan Data IUP non C&C sebanyak 4.504. 

Istilah C&C muncul karena adanya Otonomi Daerah yang mana mengakibatkan banyak perizinan yang tumpang tindih. Konsep dari C&C berasal dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 112 ayat 4 huruf a yang berbunyi  :

Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin pertambangan rakyat, yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta wajib:
a.  Disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan khusus BUMN dan BUMD, untuk IUP Operasi Produksi merupakan IUP Operasi Produksi pertama”.

Bahwa dengan ditetapkan dalam daftar C&C, maka perijinan perusahaan telah sesuai dengan UU Minerba yaitu dari KP disesuaikan menjadi IUP. Sehingga fungsi C&C adalah untuk memastikan tidak terdapat lagi permasalahan perizinan pada perusahaan pertambangan.