Opini

Kamis, 03 Mei 2012

Update Peraturan Impor

berikut merupakan update peraturan terbaru di bidang perdagangan, khususnya mengenai Angka Pengenal Impor (API) dan pencabutan ijin impor barang jadi.

ketentuan mengenai API ini menurut penulis seharusnya tidak cepat berubah dan dapat bersifat long lasting. tetapi sayangnya tidak demikian dengan kenyataannya.

semoga update ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2012

Rabu, 18 April 2012

Prosedur Pemisahan Unit Manajer Investasi




Berdasarkan Peraturan Bapepam V.D.11 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi Manajer Investasi yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2009 (“Peraturan V.D.11”), pada angka 12 disebutkan bahwa “d
alam hal kegiatan usaha Manajer Investasi masih tergabung dengan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dalam Perusahaan Efek yang sama, maka SOP (standard operating procedures) untuk pelaksanaan setiap fungsi Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam peraturan ini wajib dipisahkan dengan SOP untuk setiap pelaksanaan fungsi Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.

Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan V.D.11, maka perusahaan sekuritas yang belum memisahkan kegiatan usahanya dan memiliki unit usaha Manajer Investasi diharuskan memisahkan SOP unit usaha Manajer Investasi dengan Penjamin Efek. Pemisahan SOP unit usaha ini dan penyesuaiannya dengan Peraturan Bapepam V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2009 (”Peraturan V.A.3”), wajib dilaksanakan oleh Perusahaan Efek dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan ini ditetapkan, yaitu hingga 31 Desember 2011 atau hingga perjanjian dengan nasabah berakhir, mana yang berakhir terlebih dahulu. 



ASPEK KORPORASI


Bahwa berdasarkan Black Law Dictionary, definisi spin off adalah corporate divestiture in which a division of a corporation becomes on independent company and stock of the new company is distributed to the corporation’s shareholders. Bahwa untuk melakukan pemisahan unit usaha supaya menjadi perusahaan sendiri yang  mandiri, maka diperlukan pembentukan badan hukum baru dalam bentuk perseroan terbatas untuk melaksanakan kegiatan unit usaha manajer investasi.


Bahwa untuk melakukan pendirian badan usaha baru dalam bentuk perseroan terbatas dalam rangka pemisahan unit usaha Manajer Investasi. Bahwa pendirian badan hukum baru, merujuk pada Undang-undang No. 40 Tahun 2007.


DIREKSI DAN KOMISARIS

Bahwa Manajer Investasi wajib memiliki paling kurang 2 (dua) orang anggota direksi dan 2 (dua) orang anggota dewan komisaris. Bahwa Direksi dan komisaris wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan.


PERMODALAN

Bahwa berdasarkan Peraturan Bapepam V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2011 (“Peraturan V.D.5”).


Pengembalian Izin Usaha sebagai Manajer Investasi

Bahwa dalam rangka melakukan pemisahan unit usaha, maka izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi  dikembalikan kepada Bapepam-LK. 



KETENAGAKERJAAN

Bahwa dalam rangka melaksanakan pemisahan unit usaha Manajer Investasi, maka dibutuhkan tenaga kerja untuk mengisi formasi pada perusahaan hasil pemisahan dan pemindahan tenaga kerja dari perusahaan asal ke dalam perusahaan hasil pemisahan. Dalam hal ini maka perlu dilakukan verivikasi tenaga kerja untuk dapat menentukan apakah tenaga kerja tersebut diperlukan oleh perusahaan hasil pemisahan ataukah tetap di perusahaan asal.

Bahwa tenaga kerja dari perusahaan asal dapat dipekerjakan pada perusahaan hasil pemisahan dengan cara-cara:
a.    Diperbantukan pada perusahaan hasil pemisahan; atau
b.    Dipindahtugaskan pada perusahaan hasil pemisahan.


RUPS

Bahwa unutuk melaksanakan pemisahan unit usaha, maka sebagai perseroan terbatas, perlu dilakukan RUPS yang didalamnya memuat persetujuan para pemegang saham untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana yang disebutkan diatas.




Rabu, 11 April 2012

Gempa Aceh

JAKARTA - Gempa berkekuatan 8,9 skala richter (SR) mengguncang provinsi Aceh, Rabu (11/4/2012). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memperingatkan, gempa ini berpotensi tsunami.

Menurut catatat BMKG, pusat gempa berada di kedalaman 10 kilometer, tepatnya di titik ordinat 2.40 derajat lintang utara (LU)-92.00 Bujung Timur (BT).

Pusat gempa berada di 346 kilomter arah barat daya kabupaten Simeuleu Provinsi Aceh. Hingga kini belum diketahui jumlah korban jiwa maupun bangunan rusak akibat gempa ini. (detik.com)



Sabtu, 07 April 2012

Malam Minggu Penulis Galau

malam minggu,
saat yang tepat untuk hang out, kumpul bareng teman-teman, atau sekedar menikmati kebersamaan dengan keluarga, bahkan naracap (baca: PACARAN). sayangnya minggu ini saya nggak bisa menikmatinya (berarti minggu lalu bisa menikmatinya).

sekarang saya sedang galau mengenai cara membuat gugatan. karena jujur saja, waktu kuliah PLKH kelompok saya dapat bagian mengenai perceraian. sehingga posita yang bisa saya buat masih sederhana. sedangkan posita yang harus dibuat saat ini cukup rumit. belum lagi menggabungkan unsur perbuatan dengan hukumnya.

belajar aja dulu! itu kata orang-orang hukum yang ada disekitar saya (baca: DIRUMAH-maklum, keluarga saya ber-background hukum semua, walau tidak semua jadi lawyer). namun membaca apa yang ada dengan mengaplikasikannya dalam praktek benar-benar suatu hal yang berbeda, jadi tidak semudah yang dibicarakan. tetapi can it be done? YES, ANYTHING CAN BE DONE!  (inget Hustle).

jadi apapun yang terjadi, saya harus bisa, lagian ini merupakan tahap pembelajaran. saya beruntung bisa mecicipi rasanya jadi orang hukum yang bisa menerapkan hukumnya. namun saya akui saya masih harus banyak belajar.

malming begini apakah ada pembaca yang bernasib seperti saya?
monggo di share...
terimakasih

Minggu, 01 April 2012

Istilah Clean & Clear (C&C) dalam hukum Pertambangan Indonesia



Istilah Clean & Clear (“C&C“) dikenal dalam bidang pertambangan muncul berdasarkan Siaran Pers Kementerian ESDM No.33/Humas KESDM/2011 tangal 27 Mei 2011 menyusul banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak kepada ESDM mengenai status wilayah ijin usaha pertambangan sehingga pihak Kementerian ESDM melakukan Koordinasi Pendataan Izin Usaha Pertambangan Nasional 2011, hasil akhirnya Registrasi wilayah izin Usaha Pertambangan dalam database nasional pertambangan mineral dan batubara. Bahwa dalam siaran pers Kementerian ESDM tanggal 27 Mei 2011 tersebut terdapat Data IUP C&C sebanyak 3.971 dan Data IUP non C&C sebanyak 4.504. 

Istilah C&C muncul karena adanya Otonomi Daerah yang mana mengakibatkan banyak perizinan yang tumpang tindih. Konsep dari C&C berasal dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 112 ayat 4 huruf a yang berbunyi  :

Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin pertambangan rakyat, yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta wajib:
a.  Disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan khusus BUMN dan BUMD, untuk IUP Operasi Produksi merupakan IUP Operasi Produksi pertama”.

Bahwa dengan ditetapkan dalam daftar C&C, maka perijinan perusahaan telah sesuai dengan UU Minerba yaitu dari KP disesuaikan menjadi IUP. Sehingga fungsi C&C adalah untuk memastikan tidak terdapat lagi permasalahan perizinan pada perusahaan pertambangan.

Rabu, 21 Maret 2012

Beberapa Permasalahan Mengenai Perusahaan Modal Ventura


Pendirian modal ventura
1. kegiatan usaha PMV (vide Pasal 2 PMK 18/2012):          
a. penyertaan saham (equity participation);
b.penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); dan/atau
c. pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).

2. Penyertaan saham dilakukan secara sementara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan setelah itu wajib melakukan divestasi. Kecuali terhadap PMV yang melakukan restrukturisasi karena Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) nya mengalami kesulitas keuangan, kewajiban divestasinya dapat ditunda hingga 5 (lima) tahun. (vide Pasal 6 PMK 18/2012)

3. bisa didirikan dalam bentuk perseroan terbatas atau koperasi (vide Pasal 11 ayat 1 PMK 18/2012)
4. PMV yang berbentuk PT sahamnya dapat dimiliki oleh:
a.  warga negara Indonesia;
b. badan usaha atau lembaga Indonesia;
c. badan usaha atau lembaga asing;
d. Negara Republik Indonesia; dan/atau
e. Pemerintah Daerah.

Perizinan

PMV yang berbentuk badan hukum diharuskan mendapatkan izin dari menteri keuangan (vide Pasal 12 ayat 1 PMK 18/2012), dengan persyaratan (vide Pasal 14 ayat 2 PMK 18/2012):

a. akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disyahkan dan/atau disetujui instansi yang berwenang.
b. data calon Direksi dan calon Dewan Komisaris
c. data pemegang saham atau anggota
d. struktur organisasi yang memiliki fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, fungsi pelayanan dan fungsi pengembangan informasi PPU
e. sistem dan prosedur kerja PMV
f. rencana kerja (business plan) untuk 2 (dua) tahun pertama 
g. fotokopi bukti setoran modal
h. bukti kesiapan operasional 
j. perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi Perusahaan Patungan
k. Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (P4MN)


Kewajiban
PMV wajib melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak izin usaha ditetapkan dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada menteri c.q. ketua Bapepam-LK u.p. Kepala Biro paling lama 10 (sepuluh) hari sejak dimulainya kegiatan usaha. (vide Pasal 16 PMK 18/2012)

PMV Perusahaan Nasional PT  yang telah mendapat izin usaha sebelum peraturan ini diundangkan wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (vide Pasal 19 ayat 3 huruf a angka 2 PMK 18/2012)

Kepemilikan saham asing dalam PMV paling banyak 85% (vide Pasal 20 PMK 18/2012)

PMV yang membuka kantor cabang wajib melaporkan pembukaan maupun penutupan kantor cabang kepada menteri c.q. ketua Bapepam-LK u.p. Kepala Biro paling lama 10 (sepuluh hari) sejak pembukaan dengan dilampiri rencana kerja PMV yang memuat rencana pembukaan kantor cabang, bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor, dan sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia. (vide Pasal 31 jo. Pasal 32 ayat 1 PMK 18/2012)


Mengenai Direksi dan Komisaris

Persyaratan Direksi dan dewan komisaris (vide Pasal 24 PMK 18/2012) adalah:
a.  tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan;
b.  tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
c. salah satu Direksi harus memiliki pengalaman operasional di bidang PMV atau perbankan atau lembaga keuangan lainnya paling singkat 2 (dua) tahun; dan
d. tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Persyaratan dan kewajiban Direksi dan Dewan Komisaris lainnya:
a. Setiap Direksi dan Dewan Komisaris PMV wajib memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan.
b. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Direksi dan/atau Dewan Komisaris PMV dilakukan oleh Ketua Bapepam-LK.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan diatur dengan Peraturan Ketua Bapepam-LK.
(vide Pasal 25 PMK 18/2012)

d. Direksi PMV wajib menetap di Indonesia.
e. PMV wajib memiliki paling sedikit seorang Direksi yang berkewarganegaraan Indonesia.
f. Direksi PMV dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai Direksi pada PMV lain.
g. Direksi PMV dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada 4 (empat) atau lebih PMV lain.
h. Dewan Komisaris PMV yang tidak memangku jabatan sebagai Direksi pada PMV lain dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada 4 (empat) atau lebih PMV lain.
(vide Pasal 26 PMK 18/2012)

Selasa, 06 Maret 2012

Divestasi dalam PP 24/2012 sebagai Perubahan atas PP 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan

Kegiatan usaha pertambangan selain mengacu kepada UU No. 4/2009 tentang Minerba, juga mengacu kepada PP 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan.

PP ini mengatur mengenai perysaratan dan tata cara penetapan wilayah pertambangan. Dalam PP tahun 2010 ini diatur pula beberapa hal, diantaranya yang akan dibahas disini adalah mengenai kewajiban divestasi.

Pada PP tahun 2010 diatur bahwa kewajiban divestasi perusahaan tambang adalah hingga 20% dari total kepemilikan saham dalam jangka waktu 10 tahun.

Sedangkan pada perubahannya, diatur bahwa kewajiban divestasi adalah hingga 51% saham tersebut menjadi milik pihak nasional, baik pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun swasta nasional dalam jangka waktu 10 tahun.

Perbedaan yang menonjol ini menurut saya merupakan suatu perubahan yang positif mengingat kepemilikan asing dalam pertambangan Indonesia masih sangat dominan, dikarenakan investor dalam negeri masih terbatas. Terlebih lagi bisnis pertambangan adalah bisnis yang mebutuhkan modal besar, sehingga yang berkesempatan menjadi pebisnis pertambangan adalah ekonomi kuat.

Namun demikian, kewajiban divestasi ini biasanya tidak disertai dengan daya ataupun kemampuan beli dari pemerintah, sehingga kadang divestasi tersebut sulit dilaksanakan.

Oleh karena itu, kewajiban divestasi ini haruslah dijadikan momentum dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dalam bidang pertambangan dan digunakan untuk mensejahterakan pejabat, ups, salah, maksudnya rakyat ƗƗɑƗƗɑƗƗɑƗƗɑ ...

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Usaha Pertambangan Pasca Terbitnya Permen ESDM 7/2012

Dalam usaha pertambangan, kegiatan ekspor ore (raw material) adalah salah satu cara paling memungkinkan bagi pengusaha di bidang pertambangan untuk memasarkan hasil tambangnya. Selain tidak diperlukan investasi yang besar, penjualan ore juga memakan waktu produksi yang lebih singkat sehingga pengusaha tambang tidak perlu merepotkan proses pengolahan dan pemurnian hasil pertambangannya.

Demi peningkatan kualitas hasil tambang yang akan diekspor, terutama untuk meningkatkan nilai jualnya, sejak diterbitkannya Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pemerintah melalui Pasal 170 mengamanatkan pengusaha pemegang Izin Usaha Eksplorasi (IUP) maupun Kontrak Karya (KK) untuk melakukan sendiri proses pemurnian dan/atau pengolahan minerba dengan diberikan jangka waktu untuk menyesuaikan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU Minerba disahkan, yang berarti pada tahun 2009.

Namun dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral yang diantara memuat kewajiban pengolahan dan pemurnian yang wajib dilakukan oleh pengusaha hingga memenuhi batasan sebagaimana ditetapkan dalam Permen ini. Selain itu, bagi pengusaha yang tidak mampu melakukan pengolahan dan/atau pemurnian sendiri, dapat melakukan kerjasama dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki izin tertentu maupun dalam bentuk pendirian usaha pengolahan dan/atau pemurnian dengan metode penyertaan saham.

Dalam hal kerjasama dilakukan dengan penyertaan saham, maka penyertaan tersebut haruslah mendapatkan persetujuan menteri ESDM.

Salah satu catatan menarik dari permen ini adalah ketentuan yang termuat dalam Pasal 21 Permen ini, yang memuat ketentuan:

     "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR yang         diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Men teri ini."


 Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka tanggal 6 Mei 2012 adalah batas akhir pengusaha dapat melakukan penjualan ore ke luar negeri (ekspor), dan sesudahnya pengusaha harus melakukan pengolahan dan pemurnian terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan Permen 7/2012, barulah pengusaha dapat melakukan ekspor hasil tambang.

Dengan adanya ketentuan yang seperti ini tentunya sangat merugikan pengusaha, karena pengusaha telah terikat kontrak dengan pihak ketiga untuk melakukan penjualan, terlebih lagi pelaksanaan ketentuan ini membutuhkan investasi yang sangat besar. terlebih lagi perubahan aturan ini dapat menimbulkan sengketa antara pengusaha dengan Pihak ketiga lainnya

Terlepas dari pro kontra mengenai Permen ini, saya pribadi beranggapan bahwa hal ini dilakukan agar nilai barang yang diekspor oleh pengusaha tambang dapat bernilai lebih, dan agar dapat tercipta lapangan usaha yang baru bagi tenaga kerja Indonesia. Terlebih lagi untuk mengurangi impor terhadap kebutuhan minerba, yang dengan dibuatnya pengelolaan dan/atau pemurnian, maka kebutuhan minerba dalam negeri dapat dipenuhi tanpa melalui proses impor.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Jumat, 02 Maret 2012

Praat Niet Als Een Kip Zonder Kop

sebagai seseorang yang berpendidikan hukum, dan kebetulan belajar Hukum Indonesia yang masih berkiblat pada hukum Belanda, maka ijinkan saya memulai blog ini dengan sebuah pepatah:

"Praat als een kip zonder kop"

pepatah tersebut berarti berbicara seperti ayam tanpa kepala.
bukan berarti bahwa saya disini bermaksud untuk melucu, melainkan mengajak kawans untuk memikirkannya sekali lagi, yaitu kepala dan isinya.

ketika seseorang berbicara mengenai hukum, baik orang yang berpendidikan hukum, maupun tidak berpendidikan hukum, maka orang tersebut harus memikirkan apa akibat dari ucapan maupun perbuatannya tersebut. belum tentu seseorang yang tidak berpendidikan hukum lebih tahu mengenai  hukum daripada seseorang yang berpendidikan hukum.

sehingga yang perlu ditegaskan disini adalah betapa pentingnya kita mengisi kepala kita dengan ilmu dan pengetahuan dan tetap rendah hati, tidak sombong serta sederhana, sehingga tidak mentang-mentang kita merasa menguasai suatu bidang ilmu tertentu lalu kita merasa orang lain sama sekali tidak tahu...suatu perilaku yang sangat disayangkan.

jadi kawans, siapa yang mau jadi kip zonder kop???