Opini

Selasa, 06 Maret 2012

Divestasi dalam PP 24/2012 sebagai Perubahan atas PP 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan

Kegiatan usaha pertambangan selain mengacu kepada UU No. 4/2009 tentang Minerba, juga mengacu kepada PP 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan.

PP ini mengatur mengenai perysaratan dan tata cara penetapan wilayah pertambangan. Dalam PP tahun 2010 ini diatur pula beberapa hal, diantaranya yang akan dibahas disini adalah mengenai kewajiban divestasi.

Pada PP tahun 2010 diatur bahwa kewajiban divestasi perusahaan tambang adalah hingga 20% dari total kepemilikan saham dalam jangka waktu 10 tahun.

Sedangkan pada perubahannya, diatur bahwa kewajiban divestasi adalah hingga 51% saham tersebut menjadi milik pihak nasional, baik pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun swasta nasional dalam jangka waktu 10 tahun.

Perbedaan yang menonjol ini menurut saya merupakan suatu perubahan yang positif mengingat kepemilikan asing dalam pertambangan Indonesia masih sangat dominan, dikarenakan investor dalam negeri masih terbatas. Terlebih lagi bisnis pertambangan adalah bisnis yang mebutuhkan modal besar, sehingga yang berkesempatan menjadi pebisnis pertambangan adalah ekonomi kuat.

Namun demikian, kewajiban divestasi ini biasanya tidak disertai dengan daya ataupun kemampuan beli dari pemerintah, sehingga kadang divestasi tersebut sulit dilaksanakan.

Oleh karena itu, kewajiban divestasi ini haruslah dijadikan momentum dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dalam bidang pertambangan dan digunakan untuk mensejahterakan pejabat, ups, salah, maksudnya rakyat ƗƗɑƗƗɑƗƗɑƗƗɑ ...

Powered by Telkomsel BlackBerry®

1 komentar: